PT Growia Online Edukasi, yang terdaftar dan berbadan hukum di Indonesia, Pada Cohive 101 Mega Kuningan, Lt 8 No 19, Jalan Mega Kuningan Barat, DKI Jakarta (selanjutnya disebut "Growia")
Dan
Klien adalah perorangan atau orang yang bertindak atas nama badan hukum yang menandatangani Perjanjian Pelatihan dibawah ini (selanjutnya disebut sebagai ("Klien");
Growia dan Klien selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak”.
Perjanjian Pelatihan antara Growia dan Klien selanjutnya disebut “Perjanjian”
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
I. Growia adalah suatu perusahaan yang menyediakan platform dalam bidang pembelajaran Teknologi Pendidikan, dengan menyediakan pendidikan online dalam bentuk kursus Data Analyst dan pelatihan digital lainya.
II. Growia menawarkan beberapa pelatihan yang tercantum pada situs web https://growia.education/ ("Pelatihan") kepada Klien.
III. Growia akan memberikan pelatihan kepada Klien, dimana Klien terlebih dahulu menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak telah sepakat untuk membuat Perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Growia akan memberikan pelatihan online kepada Klien dalam bidang pprofesi IT seperti Data Analyst, Software Tester, UIUX Designer dan yang lainnya dalam jangka waktu tertentu.
1. Klien wajib membayar Biaya Pelatihan kepada Growia dengan melampirkan bukti Pembayaran oleh Klien kepada Growia;
2. Biaya yang disebutkan dalam perjanjian ini maupun pemberian pengurangan pembayaran berupa diskon yang telah ditentukan oleh Growia atas kebijakannya sendiri. Biaya dapat dibayar penuh atau dicicil sesuai dengan ketentuan pihak ketiga. Adapun Layanan cicilan akan disediakan oleh pihak ketiga, berlaku syarat dan ketentuan pihak ketiga yang disepakati oleh siswa. Growia bertindak sebagai penyelenggara jasa dan tidak dibebankan kewajiban pengembalian kepada pihak ketiga apabila siswa tidak menyelesaikan kursus dengan alasan yang sifatnya pribadi.
3. Untuk metode pembayaran dengan cicilan ke Growia, berlaku ketentutan dimana calon siswa diwajibkan melakukan pembayaran minimal 1 bulan cicilan sesuai dengan harga kursus yang disepakati dengan konsultan Growia dengan jangka waktu cicilan maksimal selama 6 kali pembayaran.
4. Apabila metode pembayaran adalah partial atau sebagian, maka siswa wajib untuk melunasi sisa pembayaran sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan konsultan Growia.
5. Dalam hal siswa yang melakukan pembayaran dengan cara cicilan ke Growia mengundurkan diri dari kursus dengan alasan pribadi, maka siswa tetap wajib untuk melunasi seluruh tunggakan yang belum dibayarkan kepada Growia. Sedangkan untuk yang melakukan pembayaran penuh secara cash atau melalui pihak ketiga, maka Growia tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran kepada siswa atau pihak ketiga.
6. Growia akan menerbitkan surat penagihan Invoice ke alamat email yang terdaftar yang berisi sisa nominal pembayaran dan batas waktu pembayaran. Apabila pembayaran masih belum diterima setelah batas waktu pembayaran, maka Growia berhak untuk mengingatkan pembayaran melalui email, pesan WA atau melalui panggilan telepon.
7. Dalam kondisi siswa terlambat melakukan pembayaran cicilan, maka Growia berhak untuk menonaktifkan akses ke platform pembelajaran dan dapat diaktifkan kembali apabila sudah melakukan pembayaran.
8. Apabila siswa menunggak pembayaran diatas 1 bulan maka akses akan dinonaktifkan secara permanen dan tetap berlaku kekentuan bagi Growia untuk tetap melakukan penagihan secara penuh terhadap sisa cicilan.
9. Tata Cara Pembayaran Pelatihan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ini akan diatur lebih lanjut dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini
1. Klien harus memenuhi syarat yang disebutkan di bawah ini untuk mendapatkan Jaminan Uang Kembali:
a. Klien wajib telah membayar penuh Biaya Pelatihan;
b. Klien berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
c. Klien wajib fasih dalam Bahasa Indonesia dalam lisan dan tulisan;
d. Klien merupakan warga negara Indonesia, dan/atau secara hukum diizinkan untuk bekerja di Indonesia.
2. Growia akan memberikan jaminan uang kembali secara penuh atas Biaya yang dibayarkan oleh Klien tidak termasuk atas pajak, biaya tambahan berupa denda, dan biaya setelah potongan atau diskon bila ada dengan ketentuan Klien tidak menerima tawaran pelatihan dari pihak manapun dan Klien telah berhasil menyelesaikan Pelatihan dan menyerahkan seluruh tugas serta kewajiban melalui platform online dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Growia kepada Klien dalam proses pelatihan yaitu 6 Bulan dengan penilaian tidak kurang dari nilai 85 untuk setiap tugas dalam proses pelatihan dan tidak kurang dari nilai 85 untuk tugas akhir.
3. Klien wajib mengikuti proses Pusat Karir sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Klien telah menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh Pusat Karir tepat waktu dalam waktu 3 bulan, setelah pelatihan selesai;
b. Menghadiri dan berpartisipasi dalam sesi dan pertemuan pribadi yang dijadwalkan oleh Pusat Karir;
c. Klien wajib mengirimkan 300 lamaran kerja di situs pencarian kerja dalam waktu 60 hari setelah selesainya pelatihan;
d. Klien telah mengirimkan seluruh syarat pada situs pencarian kerja dalam waktu tiga 3 hari kerja atau tidak melewati jangka waktu;
e. Klien wajib hadir dalam test wawancara pekerjaan, jika Klien tidak hadir dalam satu panggilan wawancara, Growia berhak untuk menolak panggilan wawancara Klien pada perekrutan pekerjaan yang lainnya;
f. Klien wajib menyerahkan persyaratan rekrutmen dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Pusat Karir;
g. Klien wajib melakukan seluruh rangkaian kegiatan yang ditentukan oleh Pusat Karir dalam mencari pekerjaan secara aktif untuk pekerjaan yang memenuhi syarat dalam waktu enam 6 bulan setelah selesainya pelatihan;
h. Klien harus menanggapi komunikasi dari Pusat Karir, termasuk namun tidak terbatas pada menanggapi semua komunikasi dari Pusat Karir dan rekan Growia dalam waktu tiga 3 hari kerja dalam setiap perekrutan;
i. Klien wajib membagikan hasil wawancara, status lamaran, dan tawaran pekerjaan setiap hari dengan Karir Pusat melalui website, email, atau bentuk komunikasi lainnya.
1. Growia tidak wajib untuk mengembalikan biaya pelatihan kepada Klien jika salah satu persyaratan Perjanjian ini tidak dipatuhi;
2. Growia tidak akan mengembalikan biaya pelatihan kepada Klien dalam keadaan berikut:
a. Klien belum berhasil menyelesaikan Pelatihan;
b. Klien belum melakukan upaya maksimal untuk mendapatkan Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat;
c. Klien dengan sengaja menolak Penawaran Pekerjaan dari Perusahaan yang Memenuhi Syarat.
d. Klien yang ditolak karena telah berkelakuan buruk, atau melakukan pelanggaran kepada Klien lainnya;
e. Klien melakukan pemalsuan atau pelanggaran syarat-syarat dengan tujuan jaminan uang kembali.
3. Bilamana Klien telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Jaminan Uang Kembali, maka Klien wajib mengirimkan berkas-berkas persyaratan ke alamat kantor dan/atau mengirimkan ke
email kantor hello@growia.education dengan mencantumkan hal-hal berikut:
a. Nama lengkap dan informasi kontak Klien (alamat, nomor telepon, alamat email);
b. Menyatakan bahwa Klien telah berhasil menyelesaikan Pelatihan; memenuhi semua persyaratan pencarian kerja dan persyaratan lain yang diperlukan dan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini;
c. Menyatakan bahwa Klien telah mendapatkan Penawaran Pekerjaan namun tidak Memenuhi Syarat dalam waktu 6 (enam) bulan, sejak tanggal ketika Klien berhasil menyelesaikan Pelatihan Growia. Oleh karena itu, Klien berhak atas pengembalian penuh biaya, sebagaimana yang berlaku, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
4. Jangka waktu klaim jaminan uang kembali adalah selama 3 bulan;
5. Growia akan meninjau pengembalian dana atas permintaan Biaya dan dapat mencari informasi atau verifikasi lebih lanjut terkait dengan Klien, yang harus diberikan oleh Klien dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak permintaan Growia. Jika Growia yakin bahwa permintaan Klien adalah asli dan Klien telah memenuhi semua kriteria yang disebutkan dalam klausul pada pasal di atas dalam Perjanjian ini, dalam waktu satu 30 (tiga puluh) hari Growia akan mengembalikan penuh biaya pelatihan kepada Klien.
1. Klien wajib memberikan ganti rugi penuh kepada Growia terhadap pengeluaran atas setiap kerugian langsung atau tidak langsung, reputasi nama baik, bunga, denda, dan pengeluaran wajar lainnya yang diderita atau dikeluarkan oleh Growia dan/atau rekanan, yang timbul dari pelanggaran Perjanjian ini oleh Klien atau yang timbul dari pelanggaran kontrak lain antara Para Pihak dan dari tindakan atau kelalaian Klien yang melanggar perjanjian ini dan atau ketentuan Hukum yang berlaku;
2. Klausul ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini.
Suatu Pihak tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, jika keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan karena suatu keadaan kahar.
“Keadaan Kahar” dapat diartikan sebagai suatu keadaan tanpa kesalahan ataupun kelalaian yang diakibatkan oleh salah satu Pihak yang terjadi di luar kendali Pihak tersebut, dimana Pihak tersebut secara wajar tidak mampu untuk mencegah atau mengatasinya, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang (baik dideklarasikan maupun tidak), invasi, konflik bersenjata, kerusuhan, demonstrasi, revolusi atau kudeta, tindak terorisme, sabotase atau kerusakan akibat kriminalitas, ledakan nuklir, radioaktif atau kontaminasi kimia atau ionisasi radiasi, tekanan gelombang akibat pesawat terbang atau benda melayang lainnya yang berkecepatan suara atau diatas kecepatan suara, gangguan listrik, gangguan sistem atau jaringan pihak ketiga lainnya atau perubahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan salah satu Pihak ataupun Para Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
Dalam hal salah satu Pihak tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar, Pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut disertai dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan Keadaan Kahar tersebut. Kelalaian dalam melakukan pemberitahuan Keadaan Kahar menyebabkan tidak diakuinya alasan Keadaan Kahar oleh Pihak lainnya.
Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian selanjutnya akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
1. Para Pihak dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan mengerti isi dalam perjanjian ini;
2. Klien tidak berhak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini kepada Pihak Ketiga mana pun;
3. Growia dapat mengalihkan semua atau sebagian dari hak dan kewajibannya kepada satu atau lebih Rekanan Growia atau Penerima Kuasa.
1. Perjanjian ini tunduk berdasarkan peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia;
2. Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur berdasarkan Perjanjian ini maka seiring waktu akan dilakukan pembaharuan sebagaimana mestinya;
3. Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia, jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, dalam hal terjadi perbedaan interpretasi, maka yang akan berlaku adalah Perjanjian yang dibuat dalam versi bahasa Indonesia;
4. Perjanjian ini berlaku dan mengikat Para Pihak sejak Klien melakukan Pembayaran kepada Growia.
Ketentuan penggunaan data pribadi dan kebijakan pivasi diatur pada bagian Ketentuan Penggunaan “term of use” dan Kebijakan Privasi “privacy policy”.
Perjanjian ini diperbaharui terakhir pada tanggal 9 Desember 2024